Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, dan ulil amri di antara kalian .. [QS. An-Nisa (4): 59]Para Salaf seperti Ibnu Abbas mengartikan Ulil Amri ayat ini adalah Ahlul Fiqh wad Din (Ahli fiqih dan agama). Sedangkan Atha’, Mujahid, Hasan Al Bashri, Abul ‘Aliyah mengatakan, maksudnya adalah ulama. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/345. Darut Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’)
Imam Nashiruddin Abul Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad, biasa dikenal Imam Al-Baidhawi, berkata dalam tafsirnya, ketika mengomentari surat An-Nisa’, ayat 59 (Athi’ullaha wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum), bahwa yang dimaksud dengan ‘pemimpin’ di sini adalah para pemimpin kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sesudahnya, seperti para khalifah, hakim, panglima perang, di mana manusia diperintah untuk mentaati mereka setelah diperintah untuk berbuat adil, wajib mentaati mereka selama mereka di atas kebenaran (maa daamuu ‘alal haqqi). (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, 1/466)
Jadi, makna Ulil Amri begitu luas sebagaimana diterangkan para mufassir, mereka bisa bermakna ulama, umara, khalifah, hakim, panglima perang, dan tentunya pemimpin dalam da’wah (Qiyadah Da’wah). Bahkan dalam safar saja kita disyariatkan menunjuk seseorang untuk menjadi pemimpin safar, lalu kita mentaatinya.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا كان ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم
“Jika ada tiga orang melakukan perjalanan maka angkatlah salah seorang mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Daud No. 2608, Al-Baihaqi, As Sunan Al Kubra No.10129. Syaikh Al-Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 763)Ucapan seperti ini juga ada secara mauquf sebagai ucapan Umar bin Al-Khathab. (Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1623, katanya: shahih sesuai syarat syaikhan. Ibnu Khuzaimah No. 2541. Syaikh Al Albani mengatakan: isnadnya shahih mauquf dan rijalnya tsiqat. Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah , 4/141)
Wajh Istidalal (sisi pendalilan)-nya adalah jika dalam bepergian saja disyariatkan mengangkat seorang pemimpin, maka apalagi dalam hal yang lebih urgen dari itu seperti dakwah dan jihad. Ini diistilahkan dengan Qiyas Aula.
Maka, mentaati para pemimpin-pemimpin ini adalah perintah Allah Ta’ala sebagaimana surat An-Nisa ayat 59 di atas. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga memerintahkan kita untuk mentaati pemimpin:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من أطاعني فقد أطاع الله، ومن عصاني فقد عصا الله، ومن أطاع أميري فقد أطاعني، ومن عصا أميري فقد عصاني
“Barangsiapa
yang mentaatiku maka dia telah mentaati Allah, barangsiapa yang
membangkang kepadaku maka dia telah membangkang kepada Allah. Dan barang
siapa yang mentaati pemimpinku (yakni pemimpin yang Rasul tunjuk) maka
dia telah mentaatiku, dan barang siapa yang membangkang kepada
pemimpinku maka dia telah membangkang kepadaku.” (HR. Bukhari No. 7137 dan Muslim No.1835)Demikian konsep dasar ketaatan antara rakyat dengan pemimpinnya, umat dengan ulama, dan junud dengan qiyadahnya.
Apakah Ketaatan Mutlak?
Tidak ada ketaatan mutlak kecuali kepada Allah Ta’ala dan RasulNya. Oleh karenanya dalam surat An-Nisa ayat 59, kata athi’uu (taatilah) hanya pada Allah dan RasulNya, tidak pada Ulil Umri.
Qiyadah seperti apa yang berhak mendapatkan ketaatan dari umatnya (baca: kader)? Al-Hafzih Ibnu Hajar mengatakan setiap yang memerintahkan dengan kebenaran dan dia seorang yang adil, maka dia adalah pemimpin yang oleh Asy Syaari’ (pembuat syariat) diperintahkan agar memerintah dengan syariatNya. (Fathul Bari, 20/152)
Jadi, patokannya adalah syariah, sejauh mana ketaatan pemimpin tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya, dan syariat yang diajarkan oleh Rasul-Nya. Sejauh mana pula kebenaran perintah mereka dalam timbangan syariah. Namun, sebagain ulama Ahlus Sunnah tetap mempertahankan bahwa pemimpin yang fasiq tetaplah harus ditaati perintahnya yang baik-baik, ada pun kefasiqannya ditanggung oleh dirinya sendiri sesuai hadits di atas.
Untuk perintah yang maksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, maka semua ulama sepakat tidak ada ketaatan kepada pemimpin yang memerintah seperti itu. Banyak hadits yang menegaskan hal demikian, di antaranya:
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya ada pada yang ma’ruf (dikenal baik).” (HR. Bukhari No. 7257, Muslim No. 1840, Abu Daud No. 2625. An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 7828, 8721, Ahmad No. 724. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, No. 16386)Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
السَّمْعُ
وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا
لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ
وَلَا طَاعَةَ
“Dengar dan taat atas seorang muslim
adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah
maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan
ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144, Abu Daud No. 2626. At Tirmidzi No. 1707. Ahmad No. 6278, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5117)Dari hadits-hadits ini mereka sepakat, bahwa yang tidak ditaati adalah perintahnya saat ia memerintahkan perintah yang maksiat tersebut, baik perintah itu datangnya dari pemimpin yang adil atau zalim terhadap rakyatnya, suami ke pada isterinya, orang tua kepada anaknya, jenderal kepada prajuritnya, dan sebagainya.
Para ulama berbeda pendapat, apakah juga wajib tetap taat kepada pemimpin yang fasiq dan zalim, namun belum kafir. Ini dilihat dari sisi kepribadian pemimpin tersebut, bukan dilihat dari isi (content) yang diperintahkannya.
Kebanyakan Ahli hadits mengatakan, tetap wajib taat kepada pemimpin yang zalim dan fasiq, serta bersabar menghadapi mereka, selama mereka masih menegakkan shalat, dan belum melakukan tindakan yang mengeluarkannya dari Islam secara nyata (kufrun bawaah), dan selama perintahnya bukan maksiat, ada pun kefasikan dan kezaliman pemimpin, maka itu ditanggung oleh dirinya sendiri. Ini juga pendapat Imam Hasan Al-Bashri.
Sebagian muhaqqiq dari kalangan Syafi’iyah menyatakan wajibnya mentaati pemimpin, baik perintah atau larangan, selama bukan perintah haram. (Imam Al Alusi, Ruhul Ma’ani, 4/106)
Imam Ar-Razi mengatakan, taat kepada Allah, Rasul, dan Ahli ijma’ adalah pasti (qath’i), ada pun terhadap pemimpin dan penguasa, tidaklah taat secara pasti, bahkan kebanyakan adalah haram, karena mereka tidaklah memerintah melainkan dengan kezaliman (li annahum Laa ya’muruuna illa bizh zhulmi). (Mafatihul Ghaib, 5/250)
Mereka berdalil dengan banyak hadits, di antaranya hadits berikut:
إلا أن تروا كفرا بَوَاحا، عندكم فيه من الله برهان
“Kecuali kalian melihatnya melakukan kekafiran yang nyata (kufrun bawaah), dan kalian telah mendapatkan bukti nyata dari Allah terhadapnya.” (HR. Bukhari No. 7055 dan Muslim No. 1709)Dalil lainnya, dari Hudzaifah bin Al Yaman Radhiallahu ‘Anhu beliau berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ فَجَاءَ اللَّهُ بِخَيْرٍ
فَنَحْنُ فِيهِ فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ نَعَمْ
قُلْتُ هَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الشَّرِّ خَيْرٌ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَهَلْ
وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ كَيْفَ قَالَ يَكُونُ
بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ وَلَا يَسْتَنُّونَ
بِسُنَّتِي وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ
فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ
ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Ya
Rasulullah, sesungguhnya mendapatkan keburukan lalu datanglah kebaikan
dari Allah, dan kami saat itu masih ada. Apakah setelah kebaikan itu
datang keburukan lagi?” Rasulullah menjawab: “Ya.” Hudzaifah bertanya: “Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan lagi?” Rasulullah mejawab: “Ya.” Hudzaifah bertanya: “Apakah setelah kebaikan akan datang keburukan lagi.” Rasulullah menjawab: “Ya.” Hudzaifah bertanya lagi: “Bagaimana itu?” Rasulullah menjawab: “Akan
ada setelahku nanti, para pemimpin yang tidaklah menuntun dengan
petunjukku, tidak berjalan dengan sunahku, dan pada mereka akan ada
orang-orang yang berhati seperti hati syaitan dalam tubuh manusia.” Hudzaifah bertanya: “Apa yang aku lakukan jika aku berjumpa kondisi itu Ya Rasulullah?” Rasulullah menajwab: “Dengarkan dan taati pemimpinmu, walau punggungmu dipukul dan diambil hartamu, maka dengarkan dan taat.” (HR. Muslim No. 1847. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra No.16394, Al-Bazzar dalam Musnad-nya No. 2960)Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
خِيَارُ
أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ
عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ
تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا
مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ
شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ
طَاعَةٍ
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang
kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, mereka mendoakan kalian,
dan kalian juga mendoakan mereka. Seburuk-buruknya pemimpin kalian
adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat
mereka, dan mereka pun melaknat kalian.” Rasulullah ditanya: “Ya Rasulullah tidakkah kami melawannya dengan pedang?” Rasulullah menjawab: “Jangan,
selama mereka masih shalat bersama kalian. Jika kalian melihat pemimpin
kalian melakukan perbuatan yang kalian benci, maka bencilah
perbuatannya, dan jangan angkat tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim No. 1755, Ahmad No. 24027, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra No. 16400, Ath-Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, No. 116, 117, Ad-Darimi No. 2797)Imam An-Nawawi mengatakan, tidak dibenarkan keluar dari ketaatan kepada pemimpin jika semata karena kezaliman dan kefasikannya, selama dia tidak merubah kaidah-kaidah agama. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/327)
Selain itu, Imam Bukhari menulis sebuah bab dalam kitab Shahih-nya, kewajiban berjihad bersama orang baik atau fajir (Al Jihad Maadhin ‘Alal Barri wal Faajir). Begitu pula Imam Abu Daud, beliau membuat bab dalam kitab Sunan-nya, Perang Bersama Pemimpin yang Zalim (Fil Ghazwi ma’a A’immati Al Jauri). Sehingga Imam Ahmad menjadikannya alasan bahwa tidak ada perbedaan antara berjihad bersama pemimpin yang adil atau zalim, keutamaan-keutamaan jihad tetap akan didapatkan. (Fathul Bari, 8/474). Begitu pula yang dikatakan Imam Asy-Syaukani (Nailul Authar, 11/495). Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan, tidak disyaratkan berjihad itu harus dengan hakim yang adil, atau pemimpin yang baik, sebab jihad wajib dalam segala keadaan. (Fiqhus Sunnah, 2/640)
Begitu juga dalam shalat, para ulama menetapkan kebolehan berimam kepada orang zalim dan fasiq, karena dahulu para sahabat, di antaranya Ibnu Umar pernah berimam kepada penguasa zalim, gubernur Madinah, Hajaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi (pembunuh Abdullah bin Zubeir) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam bukhari. Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Said Al Khudri shalat dibelakang khalifah Marwan. Imam An-Nasa’i membuat Bab dalam kitab Sunan-nya, Shalat Bersama Imam Zalim (Ash Shalatu Ma’a A’immatil Jauri).
Demikianlah alasan para ulama yang tetap mewajibkan taat kepada pemimpin fasiq dan zalim, selama mereka masih muslim, dan isi perintahnya adalah bukan maksiat.
Sementara, sebagian Imam Ahlus Sunnah lainnya menyatakan tidak wajib taat kepada pemimpin yang zalim dan fasiq, karena kefasikan dan kezalimannya itu, bukan hanya karena faktor isi perintahnya saja yang berisi maksiat.
Dalilnya adalah:
“Dan janganlah kamu taati orang-orang yang melampuai batas.(yaitu) mereka yang membuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara: 151-152)
“Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami dan ia mengikuti hawa nafsu dan perintahnya yang sangat berlebihan.” (QS. Al-Kahfi: 28)
Imam Nashiruddin Abul Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad, biasa dikenal Imam Al-Baidhawi, berkata dalam tafsirnya, ketika mengomentari surat An-Nisa’, ayat 59 (Athi’ullaha wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum), bahwa yang dimaksud dengan ‘pemimpin’ di sini adalah para pemimpin kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sesudahnya, seperti para khalifah, hakim, panglima perang, di mana manusia diperintah untuk mentaati mereka setelah diperintah untuk berbuat adil, wajib mentaati mereka selama mereka di atas kebenaran (maa daamuu ‘alal haqqi). (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, 1/466)
Artinya, ketika pemimpin tersebut sudah tidak di atas kebenaran (baik karena perilaku atau pemahaman pribadi), maka tidak ada kewajiban taat kepadanya. Imam Al Baidhawi tidak membicarakan tentang isi perintahnya. Makna pemimpin pun tidak sebatas pada khalifah, tetapi juga pemimpin apa pun, termasuk dalam konteks pembahasan kita, yakni qiyadah sebuah jamaah atau organisasi.
Bahkan Imam Abul Hasan Al-Mawardi mengatakan, bahwa umat berhak meminta pencopotan kepada pemimpin jika mereka memang hilang ke-’adalah-annya, yakni melakukan kefasikan (baik karena syahwat atau syubhat) dan cacat tubuhnya. (Imam Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 28). Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Imam Asy-Syafi’i, Imam Ibnu Hazm, dan Imam Al-Ghazali.
Bapak sosiolog Islam, Al ‘Allamah Ibnu Khaldun juga mengatakan tidak boleh dikatakan ‘memberontak’ bagi orang yang melakukan perlawanan terhadap pemimpin yang fasiq. Beliau memberikan contoh perlawanan Al-Husein terhadap Yazid, yang oleh Ibnu Khaldun disebut sebagai pemimpin yang fasiq. Apa yang dilakukan oleh Al-Husein adalah benar, ijtihadnya benar, dan kematiannya adalah syahid. Tidak boleh dia disebut bughat (memberontak/makar) sebab istilah memberontak hanya ada jika melawan pemimpin yang adil. (Muqaddimah, Hal. 113)
Sebaliknya, Imam Ibnu Taimiyah menganjurkan untuk sabar, tidak memberontak menghadapi ‘musibah’ pemimpin yang zalim (Majmu’ Fatawa, 1/262)
Akhirnya ..., setelah panjang lebar kami menguraikan, bagaimana menyikapi pemimpin yang melakukan penyimpangan, fasiq, dan zalim, nampak jelas bagi kami bahwa sikap tetap taat dan sabar adalah lebih utama dan lebih membawa maslahat, dan dapat mencegah kemudharatan serta chaos berkepanjangan, walau keputusan dan perilaku sebagian qiyadah sangat ‘menggeramkan’ dan ‘menjengkelkan’ menurut sebagian kader, yang penting kader tidak diperintah untuk maksiat yang nyata, dan baik sangka lebih dikedepankan, bahwa mustahil qiyadah memerintahkan kadernya untuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Dan wajh istidlal (sisi pendalilan) sikap ini pun lebih argumentatif dan legitimate.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ
رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً
جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang melihat pemimpinnya
ada sesuatu yang dibencinya, maka hendaknya dia bersabar, sebab barang
siapa yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal lalu dia mati,
maka matinya dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Bukhari No. 7054 dan Muslim No. 1849)Dari hadits ini, tentu kami tidak mengatakan ‘jahiliyah’ orang yang keluar dari jamaah tarbiyah, sebab hadits ini sedang berbicara tentang jamaatul muslimin (jamaah umat Islam keseluruhan). Tetapi ada pelajaran berharga dari hadits ini yakni perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada umatnya agar bersabar menghadapi pemimpin yang perilaku, pemahaman, atau keputusannya tidak disukai mereka. Ini alasan yang kuat kenapa kader hendaknya mengambil sikap taat dan sabar. Kami rasa sikap ini lebih bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, karena didasari oleh dalil dan pandangan para ulama, bukan karena emosi.
Imam An Nawawi menjelaskan makna miitatan jahiliyah (mati jahiliyah) dalam hadits tersebut, dengan huruf mim dikasrahkan (jadi bacanya miitatan bukan maitatan), artinya kematian mereka disifati sebagaimana mereka dahulu tidak memiliki imam (pada masa jahiliyah). (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 6/322)
Sementara Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar, menjelaskan; bahwa yang dimaksud dengan miitatan jahiliyah dengan huruf mim yang dikasrahkan adalah dia mati dalam keadaan seperti matinya ahli jahiliyah yang tersesat di mana dia tidak memiliki imam yang ditaati karena mereka tidak mengenal hal itu, dan bukanlah yang dimaksud matinya kafir tetapi mati sebagai orang yang bermaksiat. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 11/399)
Ada pun surat Al Kahfi ayat 28: “Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami.” Tidak bisa dijadikan hujjah, sebab maksudnya adalah orang-orang yang hatinya lebih condong kepada syirik dibanding tauhid. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 4/384). Atau menyibukkan diri dengan dunia dan melupakan ibadah dan Rabbnya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, 5/154). Apakah ada yang tega menyebut qiyadah telah melakukan syirik yang nyata? (misal, karena iklan Soekarno, “Aku adalah budak rakyatku,” yang membawa dampak Syirk lafzhiyah). Atau mengatakan, qiyadah telah mendahulukan dunia di banding ibadah dan Rabbnya, bukankah mereka memiliki lembaran mutaba’ah harian? Maka, bagi (kader) yang menyatakan demikian, maka dia telah ghuluw (kelewat batas) dan lebih mendahulukan zhan.
Masalahnya adalah benarkah qiyadah telah melakukan tindakan kefasiqan, kezaliman, dan apa pun yang membuatnya layak untuk tidak ditaati menurut sebagian ulama? Ataukah itu karena perasaan, tuduhan, atau informasi yang tidak utuh, atau ada pihak ketiga yang bermain dan lebih dipercaya oleh kader, atau hanya karena perbedaan ijtihad politik saja? Jika benar qiyadah telah melakukan kefasiqan dan kezaliman, itu pun bukan alasan yang kuat untuk membangkang sebagaimana uraian panjang di atas, paling jauh kita boleh menasihatinya, jika tidak mau menerima nasihat maka urusannya dikembalikan kepada Allah Ta’ala. Jika tidak benar mereka melakukan kefasikan, maka lebih tidak ada alasan lagi untuk membangkang. Namun, seharusnya qiyadah pun harus memberikan penjelasan internal, tanpa ada yang disembunyikan, tentang berbagai masalah yang digugat oleh kader. Wallahu A’lam
Ketahuilah dan fahamilah ..., betapa pun keras kritikan kader terhadap qiyadah, maka qiyadah bukanlah syaitan yang selalu berbuat salah dan selalu mengajak pada kesalahan. Sebagaimana kader pun bukanlah malaikat yang selalu benar tanpa kesalahan.
Kesimpulan
Ada dua sisi yang mesti dilihat dalam taat atau tidak kepada qiyadah:
1. Kandungan atau isi Perintahnya
Jika isi perintah tersebut adalah haram secara qath’i, qiyadah memerintahkan kader da’wah untuk maksiat kepada Allah Ta’ala pada masalah yang memang benar-benar maksiat, atau qiyadah menghalalkan yang jelas-jelas Allah Ta’ala haramkan. Maka, tidak ada taat kepada mereka, bahkan haram taat kepada mereka, walaupun yang memerintahkan adalah pemimpin yang shalih dan adil. Ini merupakan kesepakatan ulama.
Sedangkan dalam masalah yang masih diperselisihkan -dan ini yang sering terjadi-, nash tidak membicarakannya, atau membicarakannya tapi multitafsir, sehingga membuka peluang diskusi dan perbedan yang luas, maka mentaati mereka tetap dianjurkan. Sebab keputusan pemimpin merupakan penghilang khilafiyah. Jika kader maunya A, tetapi qiyadah berpendapat B, dan ini adalah masalah yang debatable maka mengikuti mereka tetap wajib, untuk menutup pintu fitnah permusuhan, keretakan dan perpecahan jamaah, dan itu merupakan adab hidup berjamaah dan bermusyawarah. Masing-masing pihak tidak dibenarkan menuduh yang lain telah melanggar syariat Allah Ta’ala dengan pendapatnya itu.
Inilah yang dinasihatkan oleh Al-Ustadz Hasan Al-Banna Rahimahullah:
ورأي
الإمام ونائبه فيما لا نص فيه ، وفيما يحتمل وجوها عدة وفي المصالح
المرسلة معمول به ما لم يصطدم بقاعدة شرعية , وقد يتغير بحسب الظروف والعرف
والعادات , و الأصل في العبادات التعبد دون الالتفات إلى المعاني , وفي
العاديات الالتفات إلى الأسرار و الحكم و المقاصد
“Pendapat
seorang pemimpin dan wakilnya dalam perkara yang di dalamnya tidak
dibahas oleh nash, dan dalam perkara yang multitafsir, dan dalam maslahat mursalah
maka itu bisa diamalkan selama tidak bertabrakan dengan kaidah syara’,
dan dapat berubah seiring perubahan keadaan, tradisi, dan adat. Hukum
dasar dari ibadah adalah ta’abbud (ketundukan) tanpa
mencari-cari kepada makna-maknanya, sedangkan dalam hal adat dibolehkan
mencari rahasia, hikmah, dan maksud-maksudnya.” (Ushul ‘Isyrin No. 5)2. Kondisi Qiyadah Yang Memerintahkannya
Jika pemimpin itu termasuk pemimpin yang dikenal baik, adil, dan shalih, maka tetap mentaati mereka dalam suka dan duka, yang kita mau dan yang tidak kita mau, selama bukan diperintahkan maksiat. Ini juga telah disepakati.
Sedangkan jika pemimpin itu zalim dan fasik, belum sampai tingkat kufrun bawwah (kekafiran yang nyata). Maka, pendapat yang kuat di antara dua pendapat adalah bersabar terhadap mereka, lalu mentaatinya jika isi perintah mereka yang baik-baik, dan tidak mentaati jika perintahnya maksiat kepada Allah Ta’ala.
Sementara yang lain mengatakan, jangan mentaati mereka walau isi perintahnya baik-baik, mesti memakzulkan mereka karena mereka zalim dan fasik. (Lihat pada pembahasan Menyikapi Penguasa Yang Zalim)
Sekian. Wallahu A’lam
Div.Syi'ar Ldk Imam Unpam
Jangan lupa untuk meninggalkan jejak di kolom komentar kami.
EmoticonEmoticon