Setidaknya ada dua kesalahan yang sangat fatal namun seringkali justru dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun oleh para panitia penyembelihan hewan udhiyah.
Kesalahan pertama adalah menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban. Hukum dasarnya haram, dengan pengecualian dalam kasus tertentu.
Kesalahan kedua adalah kebiasaan memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.
KESALAHAN PERTAMA : Menjual Daging Udhiyah yang dilarang sebenarnya bukan hanya menjual dagingnya, tetapi semua yang termasuk bagian dari tubuh hewan udhiyah hukumnya tidak boleh diperjual-belikan.
Sayangnya, justru kita sering kali menyaksikan bahwa kulit, wol, rambut, kepala, kaki, tulang dan bagian lainnya, diperjual-belikan oleh panitia.
Mungkin tujuannya baik, yaitu untuk membiayai proses penyembelihan, bukan untuk dijadikan keuntungan atau upah.
Namun larangan menjual bagian-bagian tubuh itu bersifat mutlak, tidak berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan juga.
1. Dalil Larangan
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa, Nabi SAW bersabda :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim).
Selain larangan dari hadits di atas, ’illat kenapa menjual bagian tubuh hewan udhiyah dilarang adalah karena qurban disembahkan sebagai bentuk taqarrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishab (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.
Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqarrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.
Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy-Syafi’i mengatakan :
“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban.
Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.
Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan.
Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau.
Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam dan Ash Shan’ani dalam Subulus Salam.
Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.
Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Tetap terlarang.
Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.
Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang).
Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm.
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.”
Ketiga: Boleh secara mutlak.
Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.
Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa.
Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).
Diharamkan untuk menjual bagian dari tubuh hewan yang telah disembelih sebagai udhiyah.
Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.
Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berkurban boleh makan dan yang berhak (mustahiq) juga boleh makan.
Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan.
Tapi kalau timbul niat untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.
Dalilnya adalah khabar berikut ini:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim)
Ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain
- Kitab Al-Mauhibah jilid halaman 697,
- Kitab Busyral-Kariem halaman 127,
- Kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196
- Kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125.
KESALAHAN KEDUA : Mengupah Jagal Dengan Bagian Tubuh Hewan
Contoh larangan yang sering dilanggar lainnya adalah memberi upah untuk jagal dan para panitia yang ikut membantu proses penyembelihan, pembersihan, penimbangan dan pembagian daging dengan memberikan juga ’jatah’, baik daging atau bagian dari tubuh hewan udhiyah lainnya.
Barangkali logika yang digunakan adalah logika amil zakat, dimana amil zakat berhak mendapatkan 1/8 dari harta zakat yang dikumpulkannya. Sehingga jagal dan para panitia, menurut logika itu, seharusnya juga dapat jatah, kalau perlu jatahnya harus lebih besar dari jatah buat orang-orang.
Logika seperti ini nampaknya harus diluruskan, sebab yang menggunakan logika ini ternyata bukan hanya orang-orang awam, bahkan para kiyai, ustadz, tokoh agama dan para penceramah pun, ikut-ikutan memberikan legitimasi atas hal ini. Tentu semua melakukannya tidak berdasarkan ilmu, melainkan hanya sekedar ikut-ikutan belaka tanpa dasar yang pasti.
Padahal sebenarnya ada dalil yang tegas melarang hal ini, misalnya riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا
وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.
Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”
Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al-Hasan Al-Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An-Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”
Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.
Panitia
Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya. Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini.
Dari Ali radhiyallahuanhu berkata,"Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya." Beliau berkata, "Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri." (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, "Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya."
Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad dimana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi bayaran.
Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah.
Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih utama.
Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari.
Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad memberi hadiah atau sedekah kepada panitia.
Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar harga hewan yang diqurbankan.
Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara spontan.
Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai ‘pembayaran’ atas jasa panitia.
2. KAUM FAQIR BOLEH MENJUAL JATAH KURBAN BAGINYA
Tubuh hewan yang telah disembelih boleh dimanfaatkan dalam tiga bentuk.
Pertama : sebagian dimakan sendiri orang pemiliknya,
Pemilik hewan qurban tidak dilarang ikut memakannya, hukumnya sah dan halal. Syaratnya asalkan qurban itu hukumnya sunnah.
Sedangkan kalau qurban yang hukumnya wajib, seperti nadzar, umumnya para ulama mengharamkan bagi pemiliknya untuk memakannya.
Kedua : Dihadiahkan
Maksud dihadiahkan adalah diberikan kepada orang lain, tanpa adanya imbalan. Sebab kalau ada imbalan, baik barang atau jasa, namanya bukan hadiah tetapi jual-beli.
Selain itu yang namanya hadiah itu tidak sama dengan sedekah. Sedekah itu diperuntukkan buat orang fakir dan miskin. Sedangkan hadiah bisa diberikan kepada orang kaya yang berkecukupan. Sifat dari hadiah adalah mempererat kecintaan di antara sesama.
Ketiga : Disedekahkan
Sedekah itu untuk kaum fakir dan miskin.
Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab yang akrab di kalangan warga Nahdliyyin, disebutkan pada halaman 258 sebagai berikut:
Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya.
Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi jatahnya.
Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging itu sudah menjadi miliknya.
Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.
Maka bila takut kulit, kaki dan kepala serta jeroan akan terbuang sia-sia, berikan saja kepada fakir miskin. Jangan panitia yang menjualkan, tetapi berikan dulu kesempatan kepada fakir miskin untuk memilikinya, dan pertemukan mereka dengan pihak yang mau membelinya. Serahkan urusan harga kepada yang punya, yaitu fakir miskin itu.
Pemilik hewan, panitia atau mereka yang dapat bagian tetapi bukan termasuk golongan orang miskin, tidak boleh menjual atau pun ikut menjualkan.
3. KALAU NIAT QURBAN TIDAK BOLEH CUKUR DAN POTONG KUKU?
Ada banyak orang bertanya tentang larangan mencukur rambut dan memotong kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah, khususnya bagi yang berniat untuk menyembelih hewan qurban. Konon haditsnya shahih. Lalu bagaimana kita memahaminya?
Jawabnya bahwa secara zahir hadits itu memang ada dan statusnya memang shahih, karena diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya. Hadits itu sebagai berikut :
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim)
Namun dalam menarik kesimpulannya ternyata para ulama berbeda pendapat.
1. Pendapat Pertama : Haram Cukur Rambut dan Potong Kuku
Di antara mereka yang mengharamkan adalah Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy-Syafi’i. Di masa sekarang ini yang termasuk ikut mengharamkannya antara lain Lajnah Daimah di Saudi Arabia.
Mereka mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban.
Pendapat pertama didasarkan pada hadits larangan shahibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan di atas.
2. Pendapat Kedua : Tidak Haram Hanya Makruh
Pendapat kedua menyatakan bahwa larangan di dalam hadits itu tidak sampai haram, melainkan makruh yaitu makruh tanzih. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya yang lain lagi.
Pendapat kedua ini didasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih qurbannya di Makkah.
Artinya di sini, Nabi SAW tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
3. Pendapat Ketiga : Halal Tidak Haram
Pendapat ketiga secara tegas menyatakan tidak ada larangan untuk mencukur rambut dan memotong kuku. Di antara yang berpendapat seperti ini Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berargumentasi bahwa orang yang mau menyembelih hewan udhiyah tidak dilarang dari melakukan jima’ atau memakai pakaian, maka tidak ada larangan atasnya untuk bercukur maupun memotong kuku.
Hadits di atas berlaku hanya untuk para jamaah haji yang memang di antara larangannya adalah bercukur dan memotong kuku.
Walhasil, sebenarnya masalah adalah masalah yang tidak ada titik temunya dan menjadi wilayah khilafiyah di kalangan para ulama sejak masa lalu hingga masa sekarang ini. Tugas kita bukan memperpanjang perbedaan pendapat, tetapi mempelajarinya sebagai sebuah kajian dalam fiqih perbandingan mazhab.
4. MENYEMBELIH HEWAN QURBAN, WAJIBKAH? *)
Meski cukup banyak dalil yang melatar-belakangi perintah menyembelih udhiyah, namun bukan berarti syariah ini hukumnya menjadi wajib. Sebagian ulama mewajibkannya memang, namun lebih banyak yang tidak me
wajibkannya, mereka hanya mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah. Itu pun hanya berlaku buat yang mampu dan memenuhi syarat.
Sehingga bisa kita sebutkan ba
hwa dalam hal ini ada khilaf di kalangan ulama tentang hukum menyembelih hewan qurban :
1. Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi;iyah dan Al-Hanbilah.
Selain ketiga mazhab besar itu, para shahabat yang termasuk berada pada pendapat ini adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal bin Rabah radhiyallahu'anhum. Termasuk Abu Ma'sud Al-Badri, Said bin Al-Musayyib, Atha', Alqamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Munzdir.
Bahkan Abu Yusuf meski dari mazhab Al-Hanafiyah, termasuk yang berpendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah tidak wajib, hanya sunnah muakkadah.
Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan qurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin. Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban.
Dalilnya adalah :
a. Hadits Rasulullah SAW :
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim dan lainnya)
Dalam hal ini perkataan Rasulullah SAW bahwa seseorang ingin berkurban menunjukkan bahwa hukum berkurban itu diserahkan kepada kemauan seseorang, artinya tidak menjadi wajib melaikan sunnah. Kalau hukumnya wajib, maka tidak disebutkan kalau berkeinginan.
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى
Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
b. Perbuatan Abu Bakar dan Umar
Dalil lainnya adalah atsar dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam satu atau dua tahun, karena takut dianggap menjadi kewajiban.
Dan hal itu tidak mendapatkan penentangan dari para shahabat yang lainnya. Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi.
2. Wajib
Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya.
Yang berpendapat wajib adalah mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.
Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtahad dari firman Allah SWT :
فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar : 2)
Menurut mereka, ayat ini berbentuk amr atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan.
Selain itu juga ada sabda Rasulullah SAW berikut ini yang menguatkan, yaitu
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Hadits ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat shalat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.
3. Sunnah 'Ain dan Kifayah
Istilah sunnah 'ain dan kiyafah mungkin agak asing lagi buat telinga kita. Biasanya yang kita kenal istilah fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Lalu siapa yang berpendapat demiian dan apa maksudnya?
Mazhab Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa syariat menyembelih hewan udhiyah itu hukumnya sunnah ain untuk tiap-tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan sunnah kifayah untuk sebuah keluarga.
Sunnah 'ain maksudnya ibadah ini bukan wajib hukumnya, tetapi sunnah, namun berlaku untuk orang per orang bukan untuk sunnah untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim disunnahkan untuk menyembelih udhiyah sekali seumur hidupnya.
Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji.
Sedangkan yang dimaksud dengan sunnah kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing.
Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits nabi SAW berikut ini :
كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ
Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy)
4. Berubah Dari Sunnah Menjadi Wajib
Di mata para ulama yang punya pendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya sunnah, hukumnya berubah menjadi wajib apabila sebelumnya telah dinadzarkan.
Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan.
Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.
Kalau seseorang punya kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.
Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.
Wallahua'lambishshawab,
* tulisan ini dikutip dari buku penulis Seri Fiqih Kehidupan (11) Sembelihan, jilid 11 hal. 99-103
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, MA
Jangan lupa untuk meninggalkan jejak di kolom komentar kami.
EmoticonEmoticon