Kata nikah berasal dari bahasa arab yang
berarti bertemu, berkumpul. Menurut istilah nikah ialah
suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup
bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat
Islam. Menurut U U No : 1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
YME.
Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rokhaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah SAW bersabda :
Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rokhaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah
sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan
mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka
hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori
Muslim)
A. HUKUM NIKAH
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah,
artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau
dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat
berubah menjadi wajib, sunat, makruh dan haram. Adapun penjelasannya
adalah sebagi berikut :
1. Jaiz, artinya dibolehkan dan
inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
2. Wajib, yaitu orang yang telah
mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan
terjerumus ke dalam perzinaan.
3. Sunat, yaitu orang yang sudah mampu
menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus
kepada perzinaan.
4. Makruh, yaitu orang yang akan
melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum
mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.
5. Haram, yaitu orang yang akan
melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat
menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
B. TUJUAN NIKAH
Secara umum tujuan pernikahan
menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau
sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam
dalam diuraikan sebagai berikut:
1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan
ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap
orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan
tentram. Allah SWT berfirmanYang Artinya :” Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum :
21)
2. Membina rasa cinta dan kasih
sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara
suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21 yang Artinya :”Dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “)
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual
yang syah dan diridhai Allah SWT
4. Melaksanakan Perintah Allah swt.
Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai
ibadah. Allah swt., berfirman yang Artinya :" Maka nikahilah
perempuan-perempuan yang kamu sukai". (An-Nisa' : 3)
5. Mengikuti Sunah Rasulullah saw.
Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan
umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:
أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang
siapa tidak senang dengan sunahku,
maka bukan golonganku".
(HR. Bukhori dan Muslim)
6. Untuk memperoleh keturunan
yang syah. Allah swt., berfirman yang Artinya :” Harta dan anak-anak
adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46)
Sebelum pernikahan
berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi
dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian
maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk
dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh orang lain
yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah, seorang pria hanya
boleh melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima
pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti
antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk
melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan
berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pada masa pertungan
ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada
yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta yang dalam adat istilah
Jawa disebut dengan peningset.
Hal yang perlu disadari
oleh pihak-pihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak
boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum syah dan belum
terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama yang berlaku dalam
hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada
dalam masa pertunangan.
Adapun wanita-wanita yang
haram dipinang dibagi menjadi 2 kelolmpok yaitu :
- Yang haram dipinang dengan cara sindiran
dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih
bersuami,wanita yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah
bertunangan.
- Yang haram dipinang dengan cara terus terang,
tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah wafat dan
wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga).
C. RUKUN NIKAH DAN SYARATNYA.
Syah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada
terpenuhi atau tidaknya rukun serta
syarat nikah. ( lihat tabel )
TABEL : 1
RUKUN
|
SYARATNYA
|
1. Calon Suami
|
B beragama Islam
A atas kehendak sendiri
Bukan muhrim
Tidak sedang ihrom haji
|
2. Calon Istri
|
Beragama Islam
Tidak terpaksa
B bukan Muhrim
Tidak bersuami
Tidak sedang dalam masa
idah
Tidak sedang ihrom haji atau
umroh
|
3. Adanya Wali
|
a. Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal)
(Ali Imron : 28)
b. Laki-laki merdeka
c. Adil
d. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
|
4. Adanya 2 Orang Saksi
|
- Syaratnya sama dengan no : 3
|
5. Adanya Ijab dan Qobul
|
Dengan kata-kata " nikah " atau
yang semakna dengan itu.
Berurutan antara Ijab dan Qobul
|
Keterangan :
- Contoh Ijab : Wali perempuan berkata
kepada pengantin laki-laki : "Aku nikahkan anak perempuan saya
bernama si Fulan binti …… dengan ....... dengan mas kawin
seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an".
أَنْكَحْتُكَ
وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِ ... بِمَهْرِ عَدَوَاتِ الصَّلاَةِ وَثَلاَثِيْنَ
جُزْأً مِنْ مُصْحَافِ الْقُرْاَنِ حَالاً
-
Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan
perjodohannya dengan diri saya denganmas kawin tersebut di depan". Bila
dilafalkan dengan bahasa arab sebagai berikut :
قَبِلْتُ نِكَحَهَا
وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
-
Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah.
Rasulullah saw, bersabda :Artinya :"Perempuan mana saja
yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)".
(HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).
Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah saw.,
bersabda :
لاَنِكَاحَ إِلاَّ
بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ (روه احمد )
Artinya:"Tidak
syah nikah seseorang melainkan dengan wali dan 2 orang saksi yang
adil". (HR. Ahmad)
Setelah selesai aqad nikah
biasanya diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah
adalah sunat muakkad. Rasulullah SAW bersabda :”Orang yang sengaja tidak
mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori)
MUHRIM
Menurut pengertian bahasa muhrim berarti yang diharamkan.
Menurut Istilah dalam ilmu fiqh muhrim adalah wanita yang haram dinikahi.
Penyebab wanita yang haram dinikahi ada 4 macam :
1. Wanita yang haram dinikahi karena
keturunan
a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas
(nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b. Anak perempuan kandung dan
seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara perempuan sekandung
(sekandung, sebapak atau seibu).
d. Saudara perempuan dari bapak.
e. Saudara perempuan dari ibu.
f. Anak perempuan dari saudara
laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara
perempuan dan seterusnya ke bawah.
2. Wanita yang haram dinikahi karena
hubungan sesusuan
a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan sesusuan
3. Wanita yang haram dinikahi karena
perkawainan
a. Ibu dari istri (mertua)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan
suami lain), apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik
sudah di cerai atau belum. Allah SWT berfirman yang
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang
telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.
Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan
(yang ditempuh)”. (An-Nisa: 22)
d. Menantu (istri dari anak
laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
4. Wanita yang haram dinikahi karena
mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
Misalnya haram melakukan
poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap
perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan
kemenakannya. (lihat An-Nisa : 23)
Wali nikah di bagi menjadi 2 macam yaitu wali nasab dan wali
hakim :
1. Wali nasab yaitu wali yang
mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan
dinikahkan. Adapun Susunan urutan wali nasab adalah sebagai berikut :
a. Ayah kandung, ayah tiri tidak syah
jadi wali
b. Kakek (ayah dari ayah mempelai
perempuan) dan seterusnya ke atas
c. Saudara laki-laki sekandung
d. Saudara laki-laki seayah
e. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung
f. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki seayah
g. saudara laki-laki ayah yang seayah
dengan ayah
h. Anak laki-laki dari sdr laki-laki
ayah yang sekandung dengan ayah
i. Anak laki-laki dari
saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
2. Wali hakim, yaitu seorang kepala
Negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim
di limpahkan kepada pembantunya yaitu Menteri Agama. Kemudian menteri agama
mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor
Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak
sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut :
a. Wali nasab benar-benar tidak ada
b. Wali yang lebih dekat (aqrob)
tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
c. Wali aqrob bepergian jauh dan
tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai
wali nikah.
d. Wali nasab sedang berikhram haji
atau umroh
e. Wali nasab menolak bertindak
sebagi wali nikah
f. Wali yang lebih dekat masuk
penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah
g. Wali yang lebih dekat hilang
sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai
dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :”Dari Aisyah r.a. berkata,
Rasulullah SAW bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua
orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan
(wali hakim) bertindak sebagi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR.
Darulquthni)
D. KEWAJIBAN SUAMI
ISTRI
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan
kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga dengan sebaik-baiknya dengan landasan
niat ikhlas karena Allah SWT semata. Allah SWT berfirman yang
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena
Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena
laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (An-Nisa : 34).
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: “Istri
adalah penaggung jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan”. (HR.
Bukhori Muslim).
Secara umum kewajiban suami istri adalah sebagi berikut :
Kewajiban Suami
Kewajiban suami yang
terpenting adalah :
a. Memberi nafkah, pakaian dan tempat
tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan
secara maksimal.(lihat At-Thalaq:7)
b. Bergaul dengan istri secara
makruf, yaitu dengan cara yang layak dan
patut misalnya dengan kasih
sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
c. Memimpin keluarga, dengan cara
membimbing, memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung
jawab. (Lihat An-Nisa : 34)
d. Membantu istri dalam tugas
sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi
anak yang shaleh. (At-Tahrim:6)
Kewajiban Istri
a. Patuh dan taat pada suami dalam
batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan
dengan ajaran Islam tidak wajib di taati.
b. memelihara dan menjaga kehormatan
diri dan keluarga serta harta benda suami.
c. Mengatur rumah tangga dengan baik
sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga.
d. Memelihara dan mendidik anak
terutama pendidikan agama. Allah swt, berfirman yang Artinya :"Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka". (At-Tahrim : 6)
e. Bersikap hemat, cermat, ridha dan
syukur serta bijaksana pada suami.
E. TALAK
1. Pengertian dan Hukum Talak.
Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak
ialahlepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak
adalah makruh, sebab merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah
swt. Nabi Muhammad saw, bersabda :
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ
عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ (رواه ابوداود)
Artinya :"Perbuatan
halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak". (HR. Abu
Daud).
Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak ( rukun talak) ada 3
macam :
a. Yang menjatuhkan talak(suami),
syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
b. Yang dijatuhi talak adalah
istrinya.
c. Ucapan talak, baik dengan
cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).
Cara sharih: misalnya “saya talak engkau!” atau “saya
cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi
kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka jatuhlah talaknya
walupun tidak berniat mentalaknya.
Cara kinayah: misalnya “Pulanglah engkau pada orang
tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi
kepadamu!”, Ucapan talak cara kinayah memerlukan niat. Jadi kalau suami
mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat
mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.
2. Lafal dan Bilangan Talak.
Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan
kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata
sindiran. Adapun bilangan talak maksimal 3 kali, talak satu dan talak dua masih
boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa idahnya dan apabila
masa idahnya telah habis maka harus dengan akad nikah lagi. (lihat Al-Baqoroh
: 229). Pada talak 3 suami tidak boleh rujuk dan
tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu nikah dengan
laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya
itu".
3. Macam-Macam Talak. Talak
dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a. Talak Raj'i yaitu
talak dimana suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah
lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya
atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selam
masih dalam masa iddah.
b. Talak Bain. Talak bain dibagi
menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra.
Talak bain
sughro yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan
talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan
cara akad nikah lagi baik masih dalam masa idah atau sudah habis masa
idahnya.
Talak bain
kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga)
dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh
rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan
syarat :
Bekas
istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
Telah
dicampuri dengan suami yang baru.
Telah
dicerai dengan suami yang baru.
Telah
selesai masa idahnya setelah dicerai suami yang baru.
4. Macam-macam Sebab Talak.
Talak bisa terjadi karena :
a. Ila' yaitu sumpah seorang
suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila' merupakan adat arab
jahiliyah. Masa tunggunya adalah 4 bulan. Jika sebelum 4 bulan sudah kembali
maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai 4 bulan/lebih hakim berhak
memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
b. Lian, yaitu sumpah seorang
suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4 kali dan yang
kelima dinyatakan dengan kata-kata : "Laknat Allah swt atas diriku jika
tuduhanku itu dusta". Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4 kali dan
yang kelima dengan kata-kata: "Murka Allah swt, atas diriku bila tuduhan
itu benar".
c. Dzihar, yaitu ucapan suami
kepada istrinya yang berisi ”penyerupaan istrinya dengan ibunya” seperti
:"Engkau seperti punggung ibuku ". Dzihar merupakan adat
jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara
menceraikan istri.
d. Khulu' (talak tebus) yaitu
talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak
tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain :
Istri sangat benci
kepada suami.
Suami tidak dapat
memberi nafkah.
Suami tidak dapat
membahagiakan istri.
e. Fasakh, ialah rusaknya ikatan
perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu :
o Karena rusaknya akad nikah seperti :
diketahui bahwa istri
adalah mahrom suami.
Salah seorang suami /
istri keluar dari ajaran Islam.
Semula suami/istri
musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
o Karena rusaknya tujuan pernikahan,
seperti :
Terdapat unsur
penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat.
Suami/istri mengidap
penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga.
Suami dinyatakan
hilang.
Suami dihukum penjara
5 tahun/lebih.
5. Hadhonah.
Hadhonah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih
kecil. Jika suami/istri bercerai maka yang berhak mengasuh anaknya adalah
:
a. Ketika masih kecil adalah ibunya
dan biaya tanggungan ayahnya.
b. Jika si ibu telah menikah lagi
maka hak mengasuh anak adalah ayahnya.
F. IDDAH
Secara bahasa iddah berarti ketentuan.
Menurut istilah iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah
dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa iddah
dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan
rujuk atau tidak.
1. Lamanya Masa Iddah.
a. Wanita yang sedang hamil masa
idahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. At-Talak :4)
b. Wanita yang tidak hamil,
sedang ia ditinggal mati suaminya maka masa idahnya 4 bulan 10
hari. (lihat QS. Al-Baqoroh ayat 234)
c. Wanita yang dicerai suaminya
sedang ia dalam keadaan haid maka masa idahnya 3 kali quru' (tiga kali
suci). (lihat QS. Al-Baqoroh : 228)
d. Wanita yang tidak haid atau belum
haid masa idahnya selama tiga bulan. (Lihat QS, At-Talaq :4 )
e. Wanita yang
dicerai sebelum dicampuri suaminya maka
baginya tidak ada masa iddah. (Lihat QS. Al-Ahzab : 49)
2. Hak Perempuan Dalam Masa Iddah.
a. Perempuan yang taat
dalam iddah raj'iyyah (dapat rujuk) berhak mendapat dari suami
yang mentalaknya: tempat tinggal, pakaian, uang belanja. Sedang
wanita yang durhaka tidak berhak menerima apa-apa.
b. Wanita dalam iddah
bain (iddah talak 3 atau khuluk) hanya berhak atas tempat
tinggal saja. (Lihat QS. At-Talaq : 6)
c. Wanita dalam iddah wafat tidak
mempunyai hak apapun, tetapi mereka dan anaknya berhak mendapat harta waris
suaminya.
G. RUJUK.
Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya suami
istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam
masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah QS. Al-Baqoroh: 229, yang
artinya sebagai berikut:"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk".
1. Hukum Rujuk.
Mubah, adalah asal
hukum rujuk.
Haram, apabila si
istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
Makruh, bila diketahui
meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
Sunat, bila diketahui
rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
Wajib, khusus bagi
laki-laki yang beristri lebih dari satu.
2. Rukun Rujuk.
1. Istri, syaratnya : pernah digauli,
talaknya talak raj'i dan masih dalam masa iddah.
2. Suami, syaratnya : Islam, berakal
sehat dan tidak terpaksa.
3. Sighat (lafal rujuk).
4. Saksi, yaitu 2 orang laki-laki
yang adil.
H. PERKAWINAN MENURUT UU No: 1
tahun 1974.
1. Garis besar Isi UU No : 1 tahun
1974.
UU No : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab
dan 67 Pasal.
2. Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa :
"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku". Ketentuan tentang pelaksanaan
pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2
sampai 9.
3. Syahnya Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa :
"Perkawinan adalah syah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu".
4. Tujuan Pekawinan.
Dalam Bab 1 pasal 1
dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
5. Talak.
Dalam Bab VIII
pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Perceraian hanya
dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak.
6. Batasan Dalam Berpoligami.
Dalam
pasal 3 ayat 1 diljelaskan bahwa :"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan
seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang
wanita hanya boleh mempunyai seorang suami".
Dalam
pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang
suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada
pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pengadilan
hanya memberi ijin berpoligami apabila :
Istri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Istri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
Istri tidak dapat
melahirkan keturunan.
Dalam pengajuan
berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat :
Adanya persetujuan
dari istri.
Adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup
istri-istri dan anak-anak mereka.
Adanya
jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anak mereka.
RANGKUMAN
1. Nikah ialah suatu ikatan lahir
batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu
rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
2. hukum nikah dapat berubah menurut
situasi dan kondisi, bisa menjadi wajib, sunat, makruh dan bisa juga menjadi
haram.
3. Agar tercapai kebahagiaan yang
sebenarnya yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, seorang muslim
dalam pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah.
4. Talak adalah suatu perbuatan yang
halal tapi sangat dibenci oleh Allah SWT.
5. Iddah ialah masa menunggu bagi
seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki
lain. Masa iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya
apakah dia akan rujuk atau tidak.
KAMUS ISTILAH
a. Nikah = bertemu
b. Muhrim = orang yang haram dinikahi
c. Talak = melepaskan
d. sharih = tegas
e. kinayah = sindiran
f. Hadhonah = mengasuh anak
Jangan lupa untuk meninggalkan jejak di kolom komentar kami.
EmoticonEmoticon